Perlindungan Komprehensif Hak Kekayaan Intelektual (KI/HKI)
“Kepastian Hukum atas Hak Cipta, Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang”

Perlindungan komprehensif aset inovasi dan karya kreatif mencakup hak cipta, paten teknologi, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang demi mengamankan keunggulan kompetitif bisnis.
Aset tak berwujud (intangible assets) merupakan modal strategis terpenting bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan industri manufaktur modern. Tanpa perlindungan hukum yang sah, inovasi teknologi dan karya cipta rentan terhadap pembajakan dan peniruan tanpa hak.
The Law Times memfasilitasi pendampingan konsultatif perlindungan seluruh rumpun kekayaan intelektual sesuai kerangka hukum nasional (UU Hak Cipta No. 28/2014, UU Paten No. 13/2016 jo. UU Cipta Kerja, dan UU Desain Industri No. 31/2000).
Setiap permohonan ditelaah secara teliti untuk menentukan rezim perlindungan yang paling optimal bagi portofolio bisnis Anda.
Cakupan & Lingkup Layanan
7 Butir Teknis- Hak Cipta (pencatatan karya tulis, seni, sinematografi, dan program komputer)
- Paten (invensi teknologi, formulasi kimia, dan proses manufaktur)
- Paten Sederhana (pengembangan alat, mekanisme praktis, atau produk fisik)
- Desain Industri (estetika kreasi bentuk 3D, konfigurasi, atau komposisi garis/warna)
- Indikasi Geografis (komoditas khas wilayah)
- Rahasia Dagang (perlindungan informasi bisnis bernilai komersial rahasia)
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Alur & Prosedur Pendampingan
1. Identifikasi Rezim Perlindungan
Penentuan apakah objek inovasi memenuhi syarat kebaruan paten, orisinalitas hak cipta, atau unsur desain industri.
2. Penelusuran Paten & Desain
Pemeriksaan dokumen prior art internasional dan nasional guna memastikan asas kebaruan (novelty).
3. Drafting Deskripsi & Klaim
Penyusunan naskah spesifikasi paten (klaim, deskripsi, abstrak) dan gambar teknik desain industri yang terstandarisasi.
4. Pengajuan & Registrasi Statutori
Penyampaian berkas ke DJKI serta pemantauan tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif.
Luaran & Dokumen Hasil (Deliverables)
- ▪Surat Pencatatan Hak Cipta Resmi DJKI (dengan barcode e-HakCipta)
- ▪Dokumen Spesifikasi Paten Terstandar & Bukti Permohonan
- ▪Sertifikat Desain Industri Resmi
- ▪Dokumen Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) untuk Rahasia Dagang
Pernyataan Redaksi: Pemberian hak paten dan desain industri bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan substantif DJKI terkait kebaruan dan langkah inventif. Layanan ini berfokus pada pendampingan hukum dan penyusunan berkas administratif.

