Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kodifikasi hukum pidana nasional materiil yang menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial. Memuat prinsip pidana modern, keadilan restoratif (restorative justice), pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), serta pidana kerja sosial dan pengawasan sebagai alternatif pidana penjara. Catatan perubahan: Pasal 240 dan 241 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 282/PUU-XXIII/2025.

