Edisi Informasi Hukum ResmiMateri bersumber dari dokumen perundang-undangan, direktori putusan peradilan, dan pangkalan data DJKI & JDIHN.

The Law Times

Lembaran Pengumuman Hukum Resmi & Dokumentasi Peradilan Indonesia

JAKARTA
PENGUMUMAN & WARTA HUKUM
Kembali ke Berita HukumID: keabsahan-kontrak-elektronik-dan-kekuatan-pembuktian-kuhperdata-uu-ite
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiBusiness LawBy Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Advokat & Praktisi Hukum Perdata)

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE

Kajian yuridis terhadap pemenuhan syarat sah perjanjian digital, kekuatan eksekutorial tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan mitigasi risiko sengketa perdata.

Bagikan Artikel
Instrumen Laptop dan Dokumen Digital Transaksi Elektronik
Perangkat komputer jinjing dan dokumen digital dalam penyelenggaraan kontrak elektronik tersertifikasi.Sumber: Unsplash / Christopher Gower • Gambar hanya ilustrasi

JAKARTA — Perkembangan transaksi komersial digital di Indonesia menuntut kepastian hukum atas validitas perjanjian yang dibuat tanpa tatap muka secara fisik. Dalam sistem hukum perdata nasional, keabsahan suatu kontrak elektronik tetap berlandaskan pada 4 (empat) syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): (1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (3) suatu pokok persoalan tertentu; dan (4) suatu sebab yang halal.

Keberlakuan kontrak elektronik secara khusus ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut menetapkan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah serta perluasan dari alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata (HIR/RBg).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) membedakan tanda tangan elektronik menjadi dua jenis: Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna setara dengan akta otentik di hadapan persidangan perdata.

Para pelaku usaha dan praktisi legal korporasi disarankan memastikan bahwa klausula baku (terms of service) dalam kontrak elektronik telah memenuhi prinsip transparansi, tidak memuat klausula eksonerasi yang dilarang Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, serta menyimpan jejak audit (audit trail) secara utuh.

PENAFIAN HUKUM (DISCLAIMER): Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), pendapat hukum resmi (legal opinion), atau rekomendasi tindakan penanganan perkara tertentu. Untuk mendapatkan advis hukum yang sesuai dengan kondisi faktual perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum yang berwenang.

Rujukan Sumber Resmi & Dokumen Pendukung
Sumber Publikasi:KUHPerdata jo. UU ITE
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 1320 & 1338:Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE:JDIH Nasional / peraturan.go.id
Bagikan Artikel

Publikasi Terkait Lainnya

Pustaka Arsip Resmi Dokumentasi Peraturan dan Warta HKI
Sumber: Unsplash / Giammarco BoscaroGambar hanya ilustrasi
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiTrademarks

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik

Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

By Meja Redaksi HKI The Law Times