Artikel ini diterbitkan sebagai saluran resmi pengumuman hukum, keterbukaan sengketa, dan putusan perkara peradilan terkait klien. Materi ini disajikan untuk kepentingan transparansi dan catatan publik resmi.
Pengumuman Resmi: Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Restrukturisasi Utang PKPU
Pemberitahuan keterbukaan informasi atas putusan pengesahan homologasi perjanjian perdamaian restrukturisasi utang korporasi.

JAKARTA — Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan Niaga telah secara resmi membacakan putusan pengesahan (homologasi) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur.
Rencana perdamaian tersebut sebelumnya telah disetujui secara aklamasi oleh mayoritas kreditor konkuren dan kreditor separatis dalam rapat pemungutan suara resmi yang dipimpin oleh Hakim Pengawas.
Dengan dibacakannya putusan homologasi ini, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) resmi berakhir dan debitur kembali beroperasi penuh sesuai skema restrukturisasi yang disepakati.
Publikasi Terkait Lainnya

Publikasi Perkara: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Perlindungan Hak Merek Dagang Klien
Pengumuman publikasi perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Kewajiban Fidusia Direksi (Fiduciary Duty) dan Doktrin Business Judgment Rule Menurut UU Perseroan Terbatas
Kajian hukum perusahaan mengenai Pasal 92 dan Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007: Mengapa keputusan bisnis yang mengalami kerugian tidak serta-merta menyeret direksi ke ranah pidana atau perdata jika memenuhi kriteria Business Judgment Rule.
