Kewajiban Fidusia Direksi (Fiduciary Duty) dan Doktrin Business Judgment Rule Menurut UU Perseroan Terbatas
Memahami batas pertanggungjawaban pribadi direksi atas kerugian perseroan, penerapan asas kehati-hatian, dan syarat pembelaan hukum yang sah.

JAKARTA — Dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia, direksi memegang mandat pengelolaan perseroan yang didasarkan pada hubungan fidusia (fiduciary relationship). Berdasarkan Pasal 92 jo. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap anggota direksi wajib menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud serta tujuan perseroan dengan itikad baik (in good faith) dan penuh tanggung jawab (with due care).
Apabila anggota direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, Pasal 97 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan berat.
Namun demikian, hukum perseroan mengakui doktrin Business Judgment Rule sebagaimana termaktub dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan 4 (empat) syarat kumulatif: (1) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (2) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian; (3) tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest); dan (4) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Doktrin ini bertujuan memberikan ruang perlindungan bagi organ pengurus untuk mengambil keputusan bisnis yang berani dan inovatif tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi selama proses analisis risiko dan pertimbangan profesional terdokumentasi dengan tertib dalam risalah rapat direksi.
PENAFIAN HUKUM (DISCLAIMER): Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), pendapat hukum resmi (legal opinion), atau rekomendasi tindakan penanganan perkara tertentu. Untuk mendapatkan advis hukum yang sesuai dengan kondisi faktual perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum yang berwenang.
Publikasi Terkait Lainnya

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik
Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

