Layanan Pendaftaran Merek Dagang & Jasa DJKI
“Perlindungan Nama, Logo, dan Hak Eksklusif Bisnis di Seluruh Indonesia”

The Law Times menyediakan akses konsultasi dan pendampingan profesional dalam penelusuran, identifikasi kelas barang/jasa, persiapan berkas, dan pendaftaran merek resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek merupakan identitas dagang paling bernilai yang membedakan produk atau jasa Anda dari kompetitor. Berdasarkan asas First to File yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak eksklusif atas merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran yang sah.
Layanan pendampingan pendaftaran merek The Law Times dirancang secara komprehensif mulai dari tahap pra-pendaftaran guna meminimalisir risiko penolakan substantif oleh pemeriksa merek DJKI, hingga pemantauan berkala lembaran Berita Resmi Merek (BRM).
Kami mendampingi para pelaku usaha perorangan, rintisan (startup), UMKM, hingga korporasi dalam memetakan klasifikasi Nice Classification yang paling tepat untuk perlindungan jangka panjang.
Cakupan & Lingkup Layanan
6 Butir Teknis- Konsultasi dan pemeriksaan awal merek
- Penelusuran merek (trademark clearance search) pada pangkalan data PDKI
- Identifikasi dan penetapan kelas merek (Nice Classification Edisi 12)
- Persiapan dokumen dan etiket (spesimen logo)
- Pendampingan permohonan pendaftaran ke DJKI Kementerian Hukum RI
- Pemantauan status proses pendaftaran hingga terbit sertifikat merek
Alur & Prosedur Pendampingan
1. Penelusuran & Analisis Kemiripan
Pengecekan kemiripan pada pokoknya atau keseluruhannya terhadap merek-merek yang telah terdaftar atau dalam permohonan di DJKI.
2. Klasifikasi & Dokumen
Penyusunan deskripsi jenis barang/jasa sesuai sistem Klasifikasi Nice dan verifikasi dokumen legalitas pemohon.
3. Pengajuan Permohonan Resmi
Pemberian tanda terima permohonan resmi DJKI yang memuat Nomor Permohonan dan Tanggal Penerimaan (Filing Date).
4. Pengawalan Publikasi & Sertifikasi
Pemantauan masa pengumuman 2 (dua) bulan untuk hak sanggahan pihak ketiga hingga penyelesaian sertifikat hak merek.
Luaran & Dokumen Hasil (Deliverables)
- ▪Laporan Hasil Penelusuran Merek (Search Clearance Report)
- ▪Bukti Tanda Terima Permohonan Resmi DJKI
- ▪Monitoring berkala tahapan pemeriksaan substantif
- ▪Salinan resmi Sertifikat Merek Terdaftar
Pernyataan Redaksi: Keputusan penerbitan sertifikat merek merupakan kewenangan mutlak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI berdasarkan hasil pemeriksaan formalitas dan substantif. Layanan ini merupakan pendampingan persiapan administratif dan penelaahan kepatuhan hukum.

