Pendampingan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
“Kepatuhan Standar Keamanan Produk Pangan, Kosmetik, Obat Tradisional, dan Suplemen”

Pendampingan menyeluruh proses registrasi dan pemenuhan standar regulasi BPOM agar produk Anda legal diedarkan dan diperdagangkan secara aman di pasar Indonesia.
Setiap produk pangan olahan dalam kemasan, kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Peredaran produk tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana dan penarikan produk dari pasar.
The Law Times memberikan pendampingan terstruktur dalam mengidentifikasi kategori registrasi yang tepat (misalnya registrasi BPOM MD untuk pangan dalam negeri, notifikasi kosmetik, atau izin edar suplemen).
Kami membantu memverifikasi kesesuaian formula, naskah penandaan/label produk, klaim keamanan, dan kesiapan fasilitas produksi pemohon sesuai prinsip CPPOB/CPKB.
Cakupan & Lingkup Layanan
6 Butir Teknis- Konsultasi kategori produk dan evaluasi formula
- Persiapan dokumen teknis dan pengujian laboratorium terakreditasi
- Pendampingan registrasi pangan olahan (BPOM MD / ML)
- Pendampingan registrasi kosmetik (Notifikasi BPOM NA)
- Pendampingan registrasi obat tradisional dan herbal (BPOM TR)
- Pendampingan registrasi suplemen kesehatan
Alur & Prosedur Pendampingan
1. Audit Formulir & Komposisi
Pemeriksaan kesesuaian bahan baku, batas cemaran, dan kelayakan klaim khasiat sesuai peraturan BPOM terbaru.
2. Verifikasi Fasilitas (PSAT/CPPOB/CPKB)
Pendampingan kesiapan izin penerapan cara produksi yang baik sebagai prasyarat akun registrasi perusahaan.
3. Pendaftaran Akun & Pengajuan Produk
Pengunggahan dokumen legalitas, sertifikat analisis (CoA), dan desain kemasan pada portal resmi e-BPOM.
4. Penerbitan Nomor Notifikasi / Izin Edar
Pengawalan klarifikasi teknis (evaluasi) hingga diterbitkannya Nomor Izin Edar (NIE) resmi.
Luaran & Dokumen Hasil (Deliverables)
- ▪Review Matriks Kepatuhan Formula & Label Produk
- ▪Akun Perusahaan Terverifikasi pada Portal BPOM
- ▪Surat Keputusan Izin Edar / Nomor Notifikasi Resmi BPOM
Pernyataan Redaksi: Persetujuan Izin Edar merupakan kewenangan penuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berdasarkan uji laboratorium dan telaah ilmiah. Layanan The Law Times adalah pendampingan persiapan kepatuhan hukum dan administratif.

