Artikel ini diterbitkan sebagai saluran resmi pengumuman hukum, keterbukaan sengketa, dan putusan perkara peradilan terkait klien. Materi ini disajikan untuk kepentingan transparansi dan catatan publik resmi.
Publikasi Perkara: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Perlindungan Hak Merek Dagang Klien
Keterbukaan informasi resmi terkait amar putusan penolakan kasasi perkara sengketa pendaftaran merek dan kepastian perlindungan hukum hak prioritas.

JAKARTA — Berdasarkan amar putusan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual, Majelis Hakim Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak pemohon kasasi terkait sengketa pembatalan merek dagang terdaftar.
Putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menyatakan bahwa klien merupakan pemilik sah dan pendaftar pertama (first-to-file) atas merek dagang terdaftar dimaksud.
Melalui publikasi resmi ini, disampaikan kepada seluruh mitra usaha, distributor, dan masyarakat umum bahwa hak eksklusif penggunaan merek dagang tersebut sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Salinan resmi amar putusan dan dokumen pendukung dapat ditinjau melalui tautan direktori resmi putusan pengadilan yang terlampir pada pengumuman ini.
Publikasi Terkait Lainnya

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik
Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

Pengumuman Resmi: Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) Restrukturisasi Utang PKPU
Pengumuman publikasi hukum atas putusan pengadilan niaga terkait pengesahan perdamaian restrukturisasi kewajiban pembayaran utang.
