Hak Pekerja PKWT dan Perhitungan Uang Kompensasi Pasca Berlakunya PP No. 35 Tahun 2021
Kewajiban statutori pengusaha membayarkan uang kompensasi kontrak kerja waktu tertentu, formula perhitungan prorata, dan perlindungan hubungan industrial.

JAKARTA — Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam skema hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya dengan diaturnya kewajiban pemberian uang kompensasi bagi pekerja kontrak pada saat berakhirnya masa kerja.
Ketentuan teknis mengenai uang kompensasi diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus.
Formula perhitungan uang kompensasi ditetapkan sebagai berikut: (a) PKWT selama 12 bulan terus menerus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; (b) PKWT selama kurang dari 12 bulan atau lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah (Pasal 16 ayat 1). Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok dan tunjangan tetap.
Uang kompensasi wajib dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu PKWT, termasuk jika PKWT diperpanjang (diberikan untuk periode kontrak pertama terlebih dahulu) atau apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang diperjanjikan berakhir.
PENAFIAN HUKUM (DISCLAIMER): Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), pendapat hukum resmi (legal opinion), atau rekomendasi tindakan penanganan perkara tertentu. Untuk mendapatkan advis hukum yang sesuai dengan kondisi faktual perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum yang berwenang.
Publikasi Terkait Lainnya

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik
Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

