Kebijakan Insentif Tarif PNBP Nol Rupiah Bagi Pendaftaran Paten dan Merek UMKM serta Lembaga Riset
Fasilitasi pembiayaan keringanan biaya pendaftaran kekayaan intelektual guna mendorong peningkatan pendaftaran paten domestik dan daya saing industri kecil.

JAKARTA — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah menyediakan fasilitas tarif Rp 0 (nol rupiah) dan tarif khusus bersubsidi bagi kategori pemohon tertentu.
Kategori pemohon yang berhak mendapatkan keringanan tarif meliputi: usaha mikro dan usaha kecil (dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha/NIB dari dinas terkait), lembaga pendidikan negeri/swasta, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah.
Kebijakan ini terbukti efektif mendorong lonjakan permohonan paten domestik di Indonesia hingga mencapai rekor 6.757 permohonan pada tahun 2024 dan berlanjut meningkat di tahun 2025–2026, khususnya di bidang inovasi alat kesehatan, bioteknologi pertanian, dan rekayasa mekanik.
Publikasi Terkait Lainnya

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik
Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

