Kewajiban Pengendali Data dan Hak Subjek Data Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022)
Standar kepatuhan privasi data korporasi, penunjukan Data Protection Officer (DPO), dan batas waktu pelaporan insiden kebocoran data maksimal 3x24 jam.

JAKARTA — Berakhirnya masa transisi 2 (dua) tahun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024 menandai era baru penegakan hukum privasi data di Indonesia. Setiap korporasi, lembaga keuangan, platform digital, maupun institusi publik yang mengumpulkan dan memproses data perseorangan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang terikat pada kewajiban kepatuhan hukum yang ketat.
UU PDP memberikan hak-hak fundamental bagi subjek data (pemilik data) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 15, antara lain: hak memperoleh kejelasan identitas pengendali data; hak melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki kesalahan data; hak mengakses dan memperoleh salinan data; hak mengakhiri pemrosesan atau menghapus data (right to erasure/to be forgotten); serta hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data (withdraw consent).
Di sisi lain, Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan yang sah (Pasal 20), melakukan penilaian dampak pelindungan data (DPIA) untuk pemrosesan berisiko tinggi (Pasal 34), dan menunjuk Pejabat atau Petugas Pelindungan Data (Data Protection Officer/DPO) jika aktivitas pemrosesan berskala besar (Pasal 53).
Kewajiban paling krusial tercantum dalam Pasal 46 ayat (1): dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (data breach), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada subjek data dan lembaga pengawas otoritas data pribadi, dengan memuat rincian data yang terungkap, kronologi insiden, dan upaya pemulihan yang dilakukan.
PENAFIAN HUKUM (DISCLAIMER): Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), pendapat hukum resmi (legal opinion), atau rekomendasi tindakan penanganan perkara tertentu. Untuk mendapatkan advis hukum yang sesuai dengan kondisi faktual perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum yang berwenang.
Publikasi Terkait Lainnya

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026: Pembukaan Hak Sanggahan Publik
Pengumuman statutori Berita Resmi Merek Seri-A No. 218/P-M/X/A/2026 tanggal terbit 28 Oktober 2026. Pembaca dan pelaku usaha dapat memeriksa potensi tumpang tindih nama merek dagang.

