Pembaruan Klasifikasi Barang dan Jasa Nice Agreement Edisi 12 di DJKI: Akomodir Komoditas Digital dan Layanan AI
Penyesuaian klasifikasi merek internasional WIPO pada pangkalan data PDKI, mencakup barang virtual, aset digital terenkripsi, dan komputasi awan.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperbarui sistem klasifikasi permohonan merek online dengan mengadopsi Nice Classification 12th Edition yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pembaruan ini menambahkan istilah-istilah resmi baru pada Kelas 09 (seperti downloadable digital files authenticated by non-fungible tokens/NFTs, virtual goods software, dan generative artificial intelligence software) serta Kelas 42 untuk layanan pengembangan model AI dan keamanan data siber.
Dengan integrasi ini, para pemohon merek di Indonesia kini dapat memilih uraian komoditas teknologi tinggi secara terstandar tanpa khawatir mengalami penolakan karena istilah barang dianggap tidak jelas (vague terms).
Publikasi Terkait Lainnya

Publikasi Perkara: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Perlindungan Hak Merek Dagang Klien
Pengumuman publikasi perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.
