Edisi Informasi Hukum ResmiMateri bersumber dari dokumen perundang-undangan, direktori putusan peradilan, dan pangkalan data DJKI & JDIHN.

The Law Times

Lembaran Pengumuman Hukum Resmi & Dokumentasi Peradilan Indonesia

JAKARTA
PENGUMUMAN & WARTA HUKUM
Kembali ke Berita HukumID: pembaruan-sistem-klasifikasi-merek-nice-agreement-edisi-12-djki
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiTrademarksBy Meja Redaksi HKI The Law Times

Pembaruan Klasifikasi Barang dan Jasa Nice Agreement Edisi 12 di DJKI: Akomodir Komoditas Digital dan Layanan AI

Penyesuaian klasifikasi merek internasional WIPO pada pangkalan data PDKI, mencakup barang virtual, aset digital terenkripsi, dan komputasi awan.

Bagikan Artikel
Teknologi Kecerdasan Buatan dan Layanan Komputasi Awan
Klasifikasi Nice Agreement Edisi 12 mencakup piranti lunak kecerdasan buatan dan komputasi awan.Sumber: Unsplash / Milad Fakurian • Gambar hanya ilustrasi

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperbarui sistem klasifikasi permohonan merek online dengan mengadopsi Nice Classification 12th Edition yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Pembaruan ini menambahkan istilah-istilah resmi baru pada Kelas 09 (seperti downloadable digital files authenticated by non-fungible tokens/NFTs, virtual goods software, dan generative artificial intelligence software) serta Kelas 42 untuk layanan pengembangan model AI dan keamanan data siber.

Dengan integrasi ini, para pemohon merek di Indonesia kini dapat memilih uraian komoditas teknologi tinggi secara terstandar tanpa khawatir mengalami penolakan karena istilah barang dianggap tidak jelas (vague terms).

Rujukan Sumber Resmi & Dokumen Pendukung
Nice Classification 12th Edition — PDKI:PDKI & WIPO
Bagikan Artikel

Publikasi Terkait Lainnya

Instrumen Laptop dan Dokumen Digital Transaksi Elektronik
Sumber: Unsplash / Christopher GowerGambar hanya ilustrasi
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiBusiness Law

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE

Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

By Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Advokat & Praktisi Hukum Perdata)