Edisi Informasi Hukum ResmiMateri bersumber dari dokumen perundang-undangan, direktori putusan peradilan, dan pangkalan data DJKI & JDIHN.

The Law Times

Lembaran Pengumuman Hukum Resmi & Dokumentasi Peradilan Indonesia

JAKARTA
PENGUMUMAN & WARTA HUKUM
Kembali ke Berita HukumID: prinsip-first-to-file-dan-hak-prioritas-pendaftaran-merek-indonesia
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiTrademarksBy Dewi Anggraini, S.H. (Konsultan HKI Terdaftar)

Prinsip First to File dan Pengajuan Hak Prioritas dalam Pendaftaran Merek di Indonesia

Strategi perlindungan hak eksklusif merek dagang, pencegahan penolakan atas dasar persamaan pada pokoknya, dan mekanisme gugatan pembatalan pendaftaran beritikad buruk.

Bagikan Artikel
Desain Identitas Merek Dagang dan Kemasan Produk Komersial
Pengembangan identitas merek dagang dan pendaftaran sertifikat hak eksklusif komersial di DJKI.Sumber: Unsplash / Patrik Michalicka • Gambar hanya ilustrasi

JAKARTA — Indonesia menganut sistem pendaftaran merek konstitutif dengan asas first to file, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG). Berdasarkan asas ini, hak eksklusif atas merek diberikan oleh negara kepada pihak pertama yang mengajukan permohonan pendaftaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar tanpa mendaftar.

Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak secara substantif oleh Pemeriksa Merek DJKI apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: (a) merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis; (b) merek terkenal milik pihak lain; atau (c) indikasi geografis terdaftar (Pasal 21 ayat 1).

Bagi pemilik merek internasional yang telah mendaftarkan mereknya di negara anggota Konvensi Paris (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau WTO, Pasal 9 UU MIG memberikan hak untuk mengajukan Permohonan dengan Hak Prioritas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara asal.

Dalam hal terdapat pihak ketiga yang mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik (bad faith)—misalnya meniru merek asing yang belum terdaftar di Indonesia untuk memeras pemilik aslinya—Pasal 76 dan Pasal 77 UU MIG membuka ruang hukum bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga tanpa terikat batas daluwarsa 5 (lima) tahun.

PENAFIAN HUKUM (DISCLAIMER): Artikel ini disajikan semata-mata untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum, bukan merupakan nasihat hukum (legal advice), pendapat hukum resmi (legal opinion), atau rekomendasi tindakan penanganan perkara tertentu. Untuk mendapatkan advis hukum yang sesuai dengan kondisi faktual perkara Anda, silakan berkonsultasi dengan advokat atau praktisi hukum yang berwenang.

Rujukan Sumber Resmi & Dokumen Pendukung
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:JDIH Nasional / peraturan.go.id
Bagikan Artikel

Publikasi Terkait Lainnya

Instrumen Laptop dan Dokumen Digital Transaksi Elektronik
Sumber: Unsplash / Christopher GowerGambar hanya ilustrasi
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiBusiness Law

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE

Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

By Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Advokat & Praktisi Hukum Perdata)