Surat Edaran DJKI: Pedoman Penanganan Permohonan Merek Berindikasi Itikad Buruk (Bad Faith)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perketat kriteria penolakan permohonan merek yang meniru merek terkenal dan mengabaikan etika persaingan usaha sehat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemeriksaan Substantif Merek terkait penerapan Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek wajib ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Dalam edaran ini, pemohon dianggap beritikad tidak baik apabila patut diduga pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Pemeriksa Merek kini diberikan wewenang mempertimbangkan bukti ketenaran merek di luar negeri, bukti pendaftaran domain internet, dan rekam jejak pemohon yang kerap mendaftarkan banyak merek terkenal tanpa memiliki kegiatan usaha riil (praktik trademark squatting).
Publikasi Terkait Lainnya

Publikasi Perkara: Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tegaskan Perlindungan Hak Merek Dagang Klien
Pengumuman publikasi perkara perdata khusus hak kekayaan intelektual tingkat kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE
Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

Publikasi Berita Resmi Merek Seri-A No. 219/P-M/X/A/2026: Pengumuman Permohonan Pendaftaran DJKI
DJKI Kementerian Hukum RI resmi menerbitkan Berita Resmi Merek Seri-A Nomor 219/P-M/X/A/2026 pada tanggal 28 Oktober 2026 berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2016.
