Edisi Informasi Hukum ResmiMateri bersumber dari dokumen perundang-undangan, direktori putusan peradilan, dan pangkalan data DJKI & JDIHN.

The Law Times

Lembaran Pengumuman Hukum Resmi & Dokumentasi Peradilan Indonesia

JAKARTA
PENGUMUMAN & WARTA HUKUM
Kembali ke Berita HukumID: surat-edaran-djki-percepatan-penanganan-oposisi-merek-itikad-buruk
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiTrademarksBy Koresponden Kekayaan Intelektual

Surat Edaran DJKI: Pedoman Penanganan Permohonan Merek Berindikasi Itikad Buruk (Bad Faith)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perketat kriteria penolakan permohonan merek yang meniru merek terkenal dan mengabaikan etika persaingan usaha sehat.

Bagikan Artikel
Penelitian dan Uji Silang Dokumen Pendaftaran Merek Dagang
Pemeriksaan substantif untuk mendeteksi permohonan pendaftaran merek berindikasi itikad buruk.Sumber: Unsplash / Scott Graham • Gambar hanya ilustrasi

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemeriksaan Substantif Merek terkait penerapan Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016. Aturan tersebut menegaskan bahwa permohonan pendaftaran merek wajib ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Dalam edaran ini, pemohon dianggap beritikad tidak baik apabila patut diduga pendaftaran merek tersebut dilakukan dengan niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Pemeriksa Merek kini diberikan wewenang mempertimbangkan bukti ketenaran merek di luar negeri, bukti pendaftaran domain internet, dan rekam jejak pemohon yang kerap mendaftarkan banyak merek terkenal tanpa memiliki kegiatan usaha riil (praktik trademark squatting).

Rujukan Sumber Resmi & Dokumen Pendukung
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI):Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI
Bagikan Artikel

Publikasi Terkait Lainnya

Instrumen Laptop dan Dokumen Digital Transaksi Elektronik
Sumber: Unsplash / Christopher GowerGambar hanya ilustrasi
Arsip Redaksi — Dokumen informasi hukum terverifikasiBusiness Law

Keabsahan Kontrak Elektronik dan Kekuatan Pembuktian Menurut KUHPerdata jo. UU ITE

Ulasan komprehensif mengenai penerapan Pasal 1320 KUHPerdata dalam ranah digital, standar keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan nilai pembuktiannya di depan majelis hakim.

By Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Advokat & Praktisi Hukum Perdata)